Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Ini Besaran, Ketentuan PNS dan Pensiunan yang Bakal Menerima THR Tahun 2020

THR merupakan hal yang sangat dinantikan bagi sebagian PNS atau bahkan semua dari kitapun menginginkannya. Karena itu merupakan tunjangan lebih yang dibayarkan di luar gaji, terlebih-lebih di masa pademi corona ini. Namun, tahukah Ketentuan PNS dan Pensiunan Yang Bakal Menerim…

Ini Besaran, Ketentuan PNS dan Pensiunan yang Bakal Menerima THR Tahun 2020
THR merupakan hal yang sangat dinantikan bagi sebagian PNS atau bahkan semua dari kitapun menginginkannya. Karena itu merupakan tunjangan lebih yang dibayarkan di luar gaji, terlebih-lebih di masa pademi corona ini. Namun, tahukah Ketentuan PNS dan Pensiunan Yang Bakal Menerima THR PNS di Tahun 2020 dan Besaran THR Yang Diterima? Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sejumlah ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS. Sebagaimana dirilis dalam CNNIndonesia.com, Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam surat itu, Sri Mulyani menyebut perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk soal pemberian THR. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Penyesuaian ini dilakukan terkait dengan fokus pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Pemberian THR akan disesuaikan besaran dan pihak yang berhak mendapat tunjangan tersebut.

Sri Mulyani pun memberikan rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri berikut.
  1. PNS.
  2. Prajurit TNI.
  3. Anggota Polri.
  4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
  11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
  13. Calon PNS.

Dalam surat tersebut, THR tidak diberikan kepada para pejabat dan petinggi negara sebagai berikut:
  1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
  2. Wakil Menteri.
  3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
  4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
  5. Dewan pengawas BLU.
  6. Dewan Pengawas LPP.
  7. Staf khusus kementerian.
  8. Hakim Ad hoc.
  9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
  10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
  11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
  12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara besaran THR yang bakal diberikan adalah:
  1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
  2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
  3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
  4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
  5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
  6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.
  7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.
  8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Untuk kepastaian atas Ketentuan PNS dan Pensiunan Yang Bakal Menerima THR PNS di Tahun 2020 dan Besaran THR Yang Diterima tersebut, sebaiknya kita tunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR PNS Tahun 2020 yang tentunya tidak akan lama lagi keluar, karena biasanya THR PNS sudah dicairkan 10 hari menjelang lebaran.

Demikian informasi mengenai Besaran, Ketentuan PNS dan Pensiunan yang Bakal Menerima THR Tahun 2020 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.