Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Pemberian Tunjangan Guru Bukan PNS (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan WLUUd komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan pr…

Juknis Pemberian Tunjangan Guru Bukan PNS (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan WLUUd komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.

Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun ternpat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan komptensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya u.ntuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di claerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian


Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.

Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.

Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/ atau pulau kecil terluar.

Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah: a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit terjangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumber daya alam.

Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.

Daerah perbatasan dengan negara lain adalah: a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.

Bencana sosial dan konf1ik sosial dapat rnenyebabkan terganggunya kegiatan pernbangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.

Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan, dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.

Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian bantuan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/skoring terhadap kondisi guru, madrasah dan lokasi madrasah dengan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

Tujuan


Pemberian tunjangan khusus bagi Guru Bukan PNS bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik;
  2. memotivasi guru untuk terus memngkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
  3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Sasaran


Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
  4. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  5. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).

Penetapan Penerima


Penetapan jumlah penerima berdasarkan alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota tahun 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan. Dalam hal alokasi anggaran tidak bisa mencakup seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas penerima bantuan tunjangan ini didasarkan atas:

  1. Masa kerja/ pengabdian sebagai guru Madrasah;
  2. Usia guru;
  3. Rasio guru-murid di madrasah;
  4. Tingkat kendala geografis;
  5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
  6. Intensitas dampak bencana alam;
  7. Intensitas dampak konflik sosial;
  8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara lain.

Rambu-rambu skoring untuk penetapan prioritas penerima tercantum pada Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

Sumber Dana


Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah bersumber dari DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

Mekanisme Pelaksanaan


1. Penetapan Penerima
  • Kepala Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima Tunjangan Khusus Guru 8ukan PNS (Format surat usulan dan lampirannya. (lihat Lampiran 2A, 3, 4 dan SA).
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerima dan melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala Madrasah berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  • Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan daftar usulan penerima 8antuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 8ukan PNS yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi setempat dengan format surat usulan dan lampirannya. (lihat lampiran 28, 3, 4, dan 58).
  • Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melakukan verifikasi dan kompilasi atas daftar usulan penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki program dimaksud dan menetapkan Surat Keputusan sebagai Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020.
  • Salinan SK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan satker terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 di kabupaten/kota masing-masing.

2. Penyaluran atau Pembayaran
  • Tunjangan Khusus disalurkan atau dibayarkan secara langsung kepada guru yang berhak menerimanya melalui rekening penerima yang bersangkutan.
  • Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga) bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing-masing.
  • Setiap guru Madrasah yang menjadi penerima Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal I (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum dalam Larnpiran 4A, 48 Petunjuk Teknis ini.
  • Teknis lebih lanjut penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dapat diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. Nominal Tunjangan
  • Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS adalah Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (a) di atas maka pemberian dana tunjangan khusus disesuaikan besarnya sebagaimana yang tertcra dalam DIPA Satuan Kerja masing- masing.
  • Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tiap guru Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.

4. Penghentian Pemberian Tunjangan

Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
  • meninggal dunia.
  • berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Madrasah.
  • beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain.
  • beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama.
  • tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru Madrasah.
  • tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Pemantauan, Evaluasi, dan Pengaduan


Pemantauan dan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan berjenjang dilaksanakan agar pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah dapat terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing.

Pemantauan dan evaluasi meliputi: sasaran, proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran dan penerimaan dana Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS pada madrasah.
Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 dapat disampaikan ke alamat:

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Gedung Kementerian Agama Lantai VIII
Jin. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta 10710
Telepon/Faksimili : (021) 350-74 79
Email : gtkmadrasah@kemenag.go.id

Download Juknis Tunjangan GBPNS pada Madrasah Tahun 2020


Selengkapnya mengenai Keputusan Dirjen PENDIS No.7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 dan Keputusan Dirjen PENDIS No.7383 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 ini silahkan bisa anda unduh pada link yang kami sediakan di bawah ini:

Download File:


Demikian yang bisa Guru Madrasah sampaikan mengenai Keputusan Dirjen PENDIS No.7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 dan Keputusan Dirjen PENDIS No.7383 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.