Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD Penerimaan CPNS Kemendikbud 2019

Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019, kepada pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 150331/A.…

Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD Penerimaan CPNS Kemendikbud 2019
Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019, kepada pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 150331/A.A3/KP/2019 tanggal 29 Desember 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 (termasuk untuk Formasi Pendidikan Tinggi); Nomor 0136/A.A3/KP/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 (termasuk untuk Formasi Pendidikan Tinggi); dan Nomor 0234/A.A3/KP/2020 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.

1. Daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKD, agar segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pelamar.
3. Ketentuan dan tata tertib:
a. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir
dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
b. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.
c. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
3) Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
1) Cetakan Kartu Peserta Ujian CPNS
2) KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.

Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN dan/atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar CPNS.

Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD.
f. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti SKD.
g. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
1) membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2) membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
3) membawa makanan dan minuman;
4) membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
6) keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) merokok.
h. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.

4. Lain-lain:

a. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
b. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
c. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
d. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya.
g. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Pengumuman Tentang Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Dasar Dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019.

Lampiran berkas:
Sumber : cpns.kemdikbud.go.id

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.