Untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) perlu diadakan ujian akhir jenjang pendidikan yang disebut Ujian Madrasah (UM). Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan UM, maka disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 dijelasakan bahwa dalam pelaksanaannya, Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan metode untuk melaksanakan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020. Metode tersebut antara lain adalah:
- Portofolio
- Penugasan
- Praktek
- Tes Tulis
- Dan/atau bentuk lain yang ditetapkan berdasar SNP.
- Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 disusun oleh Satuan pendidikan.
- Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 disusun berdasarkan standar pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
- Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 disusun oleh Guru Satuan Pendidikan.
Untuk Mata pelajaran yang diujikan pada penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 pada tingkat Madrasah Ibtidaiyan (MI) adalah seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Sedangkan untuk MTs MA dan MAK adalah seluruh mata pelajaran yang diujikan pada UAMBN tidak lagi diujikan secara tertulis pada Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020.
Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020
Peserta Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini:
1. Persyaratan Peserta Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
- Memiliki laporan lengkap Penilaian Hasil Belajar (Raport) mulai kelas IV semester 1 s/d kelas VI semester 1.
2. Persyaratan Peserta MTs MA dan MAK
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs MA dan MAK.
- Memiliki laporan lengkap Penilaian Hasil Belajar (Raport) mulai Semester 1 tahun pertama s/d semester 1 tahun terakhir.
- Memiliki laporan lengkap Penilaian Hasil Belajar (Raport) mulai Semester 1 tahun pertama s/d semester 5 untuk siswa MTs/MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS)
Persyaratan Madrasah Penyelenggara Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020
Madrasah yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun pelajaran 2019-2020 adalah sebagai berikut:
- Terareditasi oleh BAN-SM.
- Ujian Madrasah (UM) di Madrasah yang belum terakreditasi dilaksanakan oleh Madrasah yang sudah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.
Download POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020
Selengkapnya mengenai POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 ini bisa anda unduh atau download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Simpan File:
POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020
Demikianlah informasi tentang Download POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
0Comments