Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Tsanawiyah

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekua…

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Tsanawiyah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pasal tersebut secara tegas mengedepankan kepentingan peserta didik sebagai bagian penting dari komponen pendidikan. Dalam kajian filosofisnya, peserta didik dipandang sebagai manusia seutuhnya yang unik serta memiliki hak dan kewajiban.

Dalam pendidikan, hak-hak peserta didik haruslah lebih dikedepankan daripada kepentingan lainnya. Peserta didik sebagai individu yang unik memiliki bakat, minat, kemampuan dan gaya belajar yang berbeda. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologispeserta didik, dan ayat (2) menegaskan bahwa beban belajar dapat dinyatakan dalam bentuk satuan kredit semester. Dalam UndangUndang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point f dinyatakan bahwa peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, bakat, minat dan kecepatan belajar peserta didik yang berbeda harus di asilitasi oleh satuan pendidikan.

Dalam konteks layanan pendidikan, madrasah dapat menyelenggarakan layanan pendidikan dengan sistem paket dan/atau sistem kredit semester. Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS, merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 4 disebutkan bahwa pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya. Untuk itu, harus ada diversifikasi layanan pembelajaran dalam penyelenggaraan SKS.

Layanan utuh pembelajaran mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas (mastery learning), yaitu strategi pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti (KI) maupun Kompetesi Dasar (KD) mata pelajaran. Pembelajaran yang demikian memberi kesempatan dan kualitas pengajaran yang berbeda kepada peserta didik. Madrasah sebagai satuan pendidikan umum berciri khas Islam di bawah binaan Kementerian Agama, memiliki peserta didik dengan beragam potensi, bakat dan minat, memiliki SDM yang kompeten,sarana dan prasarana yang memadai, serta dukungan masyarakat yang tinggi. Oleh karena itu sangat tepat untuk menyelenggarakan SKS sebagai upaya inovatif dalam memberi layanan pendidikan yang bermutu kepada peserta didik.

Sejak Tahun Pelajaran 2014/2015 terdapat lebih kurang 50 madrasah yang telah menyelenggarakan SKS baik jenjang MTs dan MA, dengan berbagai macam variasi dalam implementasinya. Kementerian Agama pusat telah mengadakan visitasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SKS di beberapa MTs dan MA tersebut. Berdasarkan hasil visitasi dan evaluasi, selanjutnya Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memandang perlu untuk segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan Pentunjuk Teknis Penyelenggaraan SKS pada madrasah disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang baru, serta melakukan pendampingan secara berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan implementasi penyelenggaraan SKS di madrasah berjalan dengan baik, efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku.

B. Tujuan


Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk standarisasi penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) pada Madrasah Tsanawiyah.

C. Ruang Lingkup


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SKS MTs memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
  1. Pengertian, prinsip penyelenggaraan dan pengelolaan SKS, layanan utuh pembelajaran dengan SKS, peta jalan penyelenggaraan SKS, dan pengelolaan SKS.
  2. Mekanisme penyelenggaraan SKS meliputi mekanisme penyelenggaraan, prosedur penyelenggaraan, persyaratan penyelenggaraan, pengajuan izin penyelenggaraan dan pengelolaan pembelajaran.

D. Sasaran


Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan SKS pada MTs.

Download Juknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Tsanawiyah



Selengkapnya mengenai Juknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Tsanawiyah inibisa anda unduh melalui link yang kami sediakan berikut ini.

Simpan File:
Juknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Tsanawiyah

Demikian mengenai Juknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Tsanawiyah yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.