Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2020

Bantuan Operasioanal Pendidikan pada Raudlatul Athfal (selanjutnya disingkat BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disingkat BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya …

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2020
Bantuan Operasioanal Pendidikan pada Raudlatul Athfal (selanjutnya disingkat BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disingkat BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 20015-2019. Capaian dan kontribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut-turut adalah: MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).

Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah. Hal ini setidaknya dapat diukur melalui hasil penilaian intemasional, seperti PISA di mana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara. Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Data basil UN misalnya menunjukkan rata-rata UN MA negeri adalah 46 sedangkan untuk MA swasta adalah 34, dan rata-rata UN MTs negeri adalah 50 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.

Oleh karena itu, Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah. Dalam konteks ini, BOP/BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran.

B. Tujuan

BOP/BOS bertujuan untuk:
  1. membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
  2. meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan;
  3. membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan
  4. mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

C. Sasaran dan Alokasi
  1. Sasaran Penerima BOP adalah Raudlatul Athfal yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • telah memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/ atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
    • RA yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
    • telah melakukan pemutakhlran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
  2. Sasaran Penerima BOS adalah Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • telah memiliki izin operasional paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi Madrasah yang berada pada daerah 3T dan/ atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
    • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
    • telah melakukan pemutakhlran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
  1. Satuan biaya BOP/BOS adalah sebagai berikut:
    • RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    • bMI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    • MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    • MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020


Selengkapnya mengenai Keputusan Dirjen PENDIS No. 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini silahkan bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan di bawah ini:

Download File:
Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Semoga postingan ini bisa bermanfaat bermanfaat, khususnya buat bapk ibu guru pengelola pendidikan di RA dan madrasah.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.