Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2020

Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD (FLS2N SD) tahun 2020 bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat …

Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2020
Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD (FLS2N SD) tahun 2020 bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Di sisi lain, kegiatan FLS2N SD diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.

Melalui kegiatan FLS2N SD ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya.

Petunjuk teknis juknis FLS2N SD tahun 2020 ini disusun sebagai acuan bagi panitia penyelenggara baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Dengan memperhatikan dan menerapkan secara tertib aturan yang tertuang dalam petunjuk teknis juknis FLS2N SD tahun 2020 ini, diserta deham disiplin dan tanggung jawab yang tinggi diharapkan akan tercapai hasil yang optimal sesuai dengan yang diharapkan.

Keberhasilan pelaksanaan FLS2N SD tahun 2020 ini, diharapkan dapat menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni di Indonesia.

Segala sesuatu yang belum tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) FLS2N SD tahun 2020 ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara, untuk mendukung keberhasilan kegiatan FLS2N tahun 2020.

Panitia penyelenggara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dapat melakukan penyempurnaan teknis pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh panitia pusat, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

A. Latar Belakang

Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 adalah “terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”.

Di dalam makna visi ekosistem pendidikan, terdapat 7 (tujuh) elemen yang terdiri dari :

(1) Sekolah yang kondusif;
(2) Guru sebagai penyemangat;
(3) Orang tua yang terlibat aktif;
(4) Masyarakat yang sangat peduli;
(5) Industri yang berperan penting;
(6) Organisasi profesi yang berkontribusi besar; dan
(7) Pemerintah yang berperan optimal.

Terbentuknya insan serta ekosistem kebudayaan yang berkarakter dapat dimaknai sebagai berikut.
  1. Terwujudnya pemahaman mengenai pluralitas sosial dan keberagaman budaya dalam masyarakat, yang diindikasikan oleh kesediaan untuk membangun harmoni sosial, menumbuhkan sikap toleransi, dan menjaga kesatuan dalam keanekaragaman.
  2. Terbentuknya wawasan kebangsaan di kalangan anak-anak usia sekolah yang diindikasikan oleh menguatnya nilai-nilai nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air.
  3. Terwujudnya budaya dan aktivitas riset, budaya inovasi, budaya produksi, serta pengembangan ilmu dasar dan ilmu terapan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
  4. Terwujudnya pelestarian warisan budaya baik bersifat benda (tangible) maupun tak benda (intangible).
  5. Terbentuknya karakter yang tangguh dengan melestarikan, memperkukuh, dan menerapkan nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
  6. Tingginya apresiasi terhadap keragaman seni dan kreativitas karya budaya, yang mendorong lahirnya insan kebudayaan yang profesional yang lebih banyak.
  7. Berkembangnya promosi dan diplomasi budaya.

Di dalam rangka mewujudkan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, maka perlu dilaksanakan berbagai kegiatan yang sekaligus sebagai upaya dalam pemenuhan hak peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal.

Kegiatan tersebut di antaranya penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

Kegiatan FLS2N untuk peserta didik tingkat sekolah dasar (FLS2N SD) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

FLS2N diharapkan dapat menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni dan sastra di Indonesia.

Selain itu, FLS2N SD akan menjadi ajang pembentukan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan hati serta kecintaan seni dan budaya bangsa.

B. Tujuan


Tujuan penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD (LFS2N) SD tahun 2020 adalah sebagai berikut.
  1. Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
  2. Mengembangkan ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter
  3. peserta didik yang berbasis budaya bangsa.
  4. Meningkatkan kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
  5. Menanamkan dan membina apresiasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilainilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa.
  6. Menumbuhkembangkan sikap sportivitas dan kompetitif peserta didik sejak dini, yang merupakan bagian dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan peserta didik dalam bersosialisasi.

C. Ruang Lingkup


Ruang Lingkup Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD tahun 2020 terdiri atas 4 (empat) jenis bidang lomba, sebagai berikut.

1. Lomba Menyanyi Tunggal.
2. Lomba Seni Tari.
3. Lomba Pantomim.
4. Lomba Baca Puisi.

D. Tema


Tema Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar (FLS2N SD) Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

“Kecintaan terhadap seni dan budaya bangsa menguatkan karakter, menggugah daya cipta, serta membentuk kelembutan hati”.


E. Peserta, Pelatih, dan Ketua Tim

1. Peserta

  • Peserta FLS2N SD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih berstatus siswa SD/MI dan atau yang sederajat.
  • Peserta FLS2N SD adalah juara I (pertama) pada setiap jenis lomba sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
  • Peserta FLS2N SD berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008.
  • Peserta FLS2N SD belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N SD tingkat nasional dan juara internasional.

2. Pelatih

Pelatih adalah 1 (satu) orang setiap cabang lomba yaitu pelatih yang membina siswa secara langsung sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

3. Ketua Tim


Ketua Tim setiap provinsi 1 (satu) orang, yaitu unsur dari Dinas Pendidikan atau staf teknis yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi.

Jumlah tim setiap provinsi adalah 11 (sebelas) orang dengan rincian sebagai berikut.

F. Prosedur Seleksi


Seleksi FLS2N SD Tahun 2020 akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

1. Seleksi tingkat Kecamatan

a. Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan.
b. Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2019/2020 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  • Memiliki minat di bidang seni.
  • Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
  • Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N SD.
  • Penyelenggara tingkat kecamatan membuat Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota

a. Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan.
b. Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut.
  • Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N SD.
  • Mengundang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan.
  • Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
  • Menyusun jadwal kegiatan.
  • Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Seleksi tingkat Provinsi

Seleksi FLS2N SD tahun 2020 tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Peserta seleksi tingkat provinsi adalah juara I dari seleksi tingkat Kabupaten/Kota.
b. Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
c. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut.
  • Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N SD.
  • Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota.
  • Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
  • Menyusun jadwal kegiatan.
  • Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Download Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2020 

Juknis FLS2N SD Tahun 2020

Demikian yang dapat kami bagikan mengenai Petunjuk Teknis Juknis FLS2N SD Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.