Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah

Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru disusun untuk membekali kepala sekolah agar dapat melaksanakan tugas supervisi kepada guru dengan baik. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah disebutkan ada lima ko…

Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah
Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru disusun untuk membekali kepala sekolah agar dapat melaksanakan tugas supervisi kepada guru dengan baik. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah disebutkan ada lima kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.

Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa guru, kepala sekolah dan pengawas melaksanakan beban kerja 40 jam dalam satu minggu di satuan administrasi pangkal, yang dijabarkan dalam kegiatan pokok masing-masing. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

Kepala sekolah adalah pemimpin dan sekaligus penanggung jawab terselenggaranya pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Pembelajaran yang tinggi yang ditandai dengan kinerja yang baik. Oleh karena itu, kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk menjamin adanya proses peningkatan profesionalisme guru sekaligus melakukan penilaian kinerjanya. Salah satu upaya penting dalam pengembangan pengembangan profesionalisme dan peningkatan kinerja guru di sekolah adalah supervisi kepada guru. Oleh karena itu kepala sekolah harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan supervisi kepada guru. Pada sisi lain, guru harus dinilai kinerjanya melalui mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PK Guru).

Modul ini membahas khusus tentang supervisi kepada guru dan PK Guru. Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Dua kegiatan tersebut memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda. Supervisi kepada guru lebih bersifat membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sedangkan PK Guru lebih condong pada justifikasi kinerja guru. Berbagai pendekatan, teknik dan model supervisi kepada guru yang dilaksanakan secara simultan di sekolah diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan profesionalisme guru. Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru adalah kinerja guru, yang diukur dengan mekanisme PK Guru.

Modul ini penyampaiannya harus mempertimbangkan social inclusion (inklusi sosial) sekaligus penguatan pendidikan karakter (PPK) dengan nilai utama Nasionalisme (sub nilai taat azaz/peraturan) dan kemandirian (sub nilai kreatif dan teguh prinsip). Kedua hal tersebut menyatu dalam proses pembelajaran sebagai upaya penguatan karakter bangsa.

Download Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah


Selengkapnya mengenai Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Download File:
Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.