Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

Pendidik dan tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional memiliki peran penting dan strategis dalam proses pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) untuk mengembangkan potensi peserta didik. Tugas dan kewajiban guru adalah mengelola pe…

Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Pendidik dan tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional memiliki peran penting dan strategis dalam proses pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) untuk mengembangkan potensi peserta didik. Tugas dan kewajiban guru adalah mengelola pembelajaran dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, termasuk melakukan evaluasi agar terorganisasikan dengan baik. Pengelolaan pembelajaran ini mendorong proses pembelajaran terlaksana dengan baik sehingga menciptakan pendidikan berkualitas dalam pencapaian tujuan pembelajaran.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru SMK/MAK harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik guru merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi yang dibuktikan dengan ijazah. Kompetensi guru pada umumnya mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kompetensi keahlian di bidang kejuruan yang merupakan kompetensi profesional, dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar ini memfokuskan pada 4 (empat) dimensi kompetensi guru pada umumnya di atas yang dirumuskan dalam kompetensi dan subkompetensi. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru digunakan sebagai acuan bagi perguruan tinggi dalam menyiapkan calon guru, dan menjadi acuan bagi direktorat jenderal yang menangani guru dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir guru.

Pengertian


  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK/MAK, yang selanjutnya disebut Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi guru, instruktur kejuruan, dan tenaga kependidikan SMK/MAK.
  2. Guru umum adalah guru pengampu mata pelajaran muatan umum dan muatan adaptif.
  3. Guru kejuruan adalah guru pengampu mata pelajaran muatan kejuruan.
  4. Instruktur kejuruan adalah setiap orang yang memiliki keterampilan teknis yang berasal dari dunia usaha/industri yang melatih dan membimbing peserta didik dalam meningkatkan keterampilan teknis.
  5. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  6. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan guru yang sekurangkurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
  7. Kompetensi profesional adalah Kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurangkurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran  yang akan diampu, dan penguasaan konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
  8. Kompetensi sosial adalah kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesamapendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.


Download Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan


Selengkapnya mengenai Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.

Simpan File:
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

Demikian informasi mengenai Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Semoga bermanfaat...

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.