Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Petunjuk Teknis Pemberian Inpassing GBPNS 2019 Jenjang Diknas

Tunjangan Inpassing yang diberikan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan salah satu bentuk pengakuan Pemerintah terhadap kualifikasi akademik Guru, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diformulasi…

Petunjuk Teknis Pemberian Inpassing GBPNS 2019 Jenjang Diknas
Tunjangan Inpassing yang diberikan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan salah satu bentuk pengakuan Pemerintah terhadap kualifikasi akademik Guru, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan PNS ini bertujuan untuk:
  1. Menetapkan kesetaraan dan pangkat Guru Bukan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Di jadikan sebagai acuan bagi Guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  3. Sebagai acuan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi

Persyaratan Penetapan Inpassing

Berikut ini beberapa persyaratan GBPNS yang tergolong penetapan mendapatkan tunjangan Inpassing
  1. Guru berstatus GBPNS yang diangkat oleh satuan pendidik yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan pengankatan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Guru tersebut memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjanna 1 (S-1) atau Diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi, dan Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan Magister (S-2) atau Doktor (S-3) dari program studi yang sudah terakreditasi paling rendah B;
  3. Bagi Guru Bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing Konseling/Guru Pembina Khusus,mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi pendidik yang dimiliki
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing Konseling/Guru Pembina Khusus,mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi pendidik yang dimiliki
  5. Berusia peling tinggi 55 tahun pada saat pengusulan
  6. Memiliki NUPTK
  7. Melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus;
  8. Memenuhi beban kerja Guru setiap minggunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap

Download Juknis Inpassing GBPNS Tahun 2019

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Inpassing GBPNS untuk lembaga yang berada di bawah naungan Kemendikbud silakan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.

Simpan File :
Juknis Inpassing GBPNS 2019

Demikian yang dapat Guru Madrasah sampaikan terkait Juknis Inpassing GBPNS Jenjang Diknas ini. Semoga bermanfaat

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.