Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Jadwal Pendataan Peserta UN di BIO UN Tahun Pelajaran 2019-2020

Pendahuluan Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sis…

Jadwal Pendataan Peserta UN di BIO UN Tahun Pelajaran 2019-2020

Pendahuluan

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional. Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

Penjelasan Umum


Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
  3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
  4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
  6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
  7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
  8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PDSPK;
  9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
  10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
  12. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
  13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui dan disahkan oleh Pengawas Satuan Pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara;
  14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon pesertaUN oleh satuan pendidikan;
  15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UNdengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
  16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UNuntuk diverifikasi dan divalidasi;

Laman Pendataan Peserta UN Tahun 2019-2020


Untuk mempermudah proses pendataan peserta Ujian Nasional (UN) Tahun 2019-2020, Puspendik Kemendikbud telah menyiapkan laman pendataan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing satuan pendidikan, laman tersebut adalah sebagai berikut:

Portal Pendataan UN: bioun.kemdikbud.go.id

Jenjang SD/MI: biounsdmi.kemdikbud.go.id
Jenjang SMP/MTs: biounsmp.kemdikbud.go.id
Jenjang SMA/MA: biounsmama.kemdikbud.go.id
Jenjang SMK: biounsmk.kemdikbud.go.id
Jenjang Paket A B C : biounpaketabc.kemdikbud.go.id
Jenjang SDLB, SMPLB, SMALB: biounslb.kemdikbud.go.id

Jadwal Pendataan Peserta UN Tahun 2019-2020

Tahapan pendataan calon peserta UN tahun 2019-2020 adalah sebagai berikut:
  1. Penyerahan DCP: s.d 15 Des 2019 oleh Satuan Pendidikan ke Kabupaten/ Kota/Provinsi
  2. Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS: s.d 31 Des 2019 oleh Kota/Kabupaten/ Provinsi ke Satuan Pendidikan
  3. Cetakdan distribusi DNT dan KPU: s.d 15 Januari 2020 (SMA sederajat) dan s.d 31 Januari 2020 (SMP sederajat) oleh Provinsi.
  4. Pemeliharaan Provinsi: s.d 17 Februari 2020 oleh Provinsi
  5. Pemeliharaan Pusat: 18 Februari s/d Selesai

Pengkodean Nomor Peserta UN Tahun 2019-2020


Untuk Pengkodean Nomnor peserta UN tahun Pelajaran 2010-2020 ini berjumlah 16 digit dan bisa rumuskan sebagai berikut :

AA-BB-CC-XX-YYYY-ZZZZ-G

Keterangan :
AA = Kode Jenjang Pendidikan
1 = SD/MI
2 = SMP/MTs
3 = SMA/MA
4 = SMK

A = PAket A
B = Paket B
C = Paket C
E = SDLB
F = SMPLB
G = SMALB

BB = Tahun Ujian
CC = Kode Provinsi
XX = Kode Kab/Kota
YYYY = Kode Sekolah
ZZZZ = No Urut Peserta Disekolah
G = Cek Digit

Selengkapnya terkait Juknis Pendataan Peserta UN di BIO UN Tahun Pelajaran 2019-2020, silahkan unduh juknis pada tautan berikut: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Jadwal Pendataan Peserta UN di BIO UN Tahun Pelajaran 2019- 2020. Semoga bermanfaat.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.