Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019

Berdasarka surat edaran dari Kemeterian Agama Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-2769.1/Dt.I.I/PP.00/09/2019 tentang pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019, yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah bahwa untuk pendataan PIP tahun 2…

Surat Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019
Berdasarka surat edaran dari Kemeterian Agama Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-2769.1/Dt.I.I/PP.00/09/2019 tentang pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019, yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah bahwa untuk pendataan PIP tahun 2019 ini dilakukan melalui DAT EMIS.

Dalam surat tersebut menginformasikan bahwa upaya untuk memaksimalkan pemberian atau penyaluran dan Program Indonesia Pintar ( PIP ) pada masing - masing jenjang meliputi MI, MTs dan MA tahun 2019 akan dilakukan pendataan siswa dengan berbasis usulan dari madrasah sesuai dengan alokasi kuota masing - masing provinsi.

Selain itu terdapat beberapa poin penting yang disampaikan surat Nomor : B-2769.1/Dt.I.I/PP.00/09/2019 tentang pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 yaitu :
  1. Usulan siswa calon penerima PIP terintegrasi dengan pendataan yang dilakukan melalui pemutakhiran pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020;
  2. Baseline pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS per tanggal 30 September 2019;
  3. Pengusulan calon penerima PIP dimulai pada tanggal 2 sd 25 Oktober 2019 dan dapat diakses melalui laman: emispendisikemenagagoidiemis.madrasah;
  4. Data Usulan Madrasah tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Siswa Madrasah (MI,MTS, dan MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan kempemilikan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.
    • Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah;
  5. Data Usulan madrasah adalah siswa yang belum menerima PIP tahap 1 Tahun Anggaran 2019;
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi agar meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan (MI, MTs dan MA) yang berada di wilayahnya melalui Kankemenag Kab/Kota.

Download Surat Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019

Bagi anda yang membutukhan surat resmi yang legkap dengan kuota bantuan PIP tiap provinsi silahkan unduh suratnya melalui link dibawah imi :

Simpan File :
Surat Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019

Demikianlah informasi tentang Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019 . Semoga bermanfaat.

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.