Dalam surat tersebut menginformasikan bahwa upaya untuk memaksimalkan pemberian atau penyaluran dan Program Indonesia Pintar ( PIP ) pada masing - masing jenjang meliputi MI, MTs dan MA tahun 2019 akan dilakukan pendataan siswa dengan berbasis usulan dari madrasah sesuai dengan alokasi kuota masing - masing provinsi.
Selain itu terdapat beberapa poin penting yang disampaikan surat Nomor : B-2769.1/Dt.I.I/PP.00/09/2019 tentang pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 yaitu :
- Usulan siswa calon penerima PIP terintegrasi dengan pendataan yang dilakukan melalui pemutakhiran pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020;
- Baseline pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS per tanggal 30 September 2019;
- Pengusulan calon penerima PIP dimulai pada tanggal 2 sd 25 Oktober 2019 dan dapat diakses melalui laman: emispendisikemenagagoidiemis.madrasah;
- Data Usulan Madrasah tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Siswa Madrasah (MI,MTS, dan MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan kempemilikan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.
- Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah;
- Data Usulan madrasah adalah siswa yang belum menerima PIP tahap 1 Tahun Anggaran 2019;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi agar meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan (MI, MTs dan MA) yang berada di wilayahnya melalui Kankemenag Kab/Kota.
Download Surat Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019
Bagi anda yang membutukhan surat resmi yang legkap dengan kuota bantuan PIP tiap provinsi silahkan unduh suratnya melalui link dibawah imi :Simpan File :
Surat Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019
Demikianlah informasi tentang Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP tahun 2019 . Semoga bermanfaat.
Artikel Terkini