NISN di kelola oleh PDSPK selaku penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Adapun hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam Batasan tertentu yang dapat akses melalui situs (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/). Seperti yang dikemukakan diatas tadi bahwa pemberian NISN kepada peserta didik untuk memberikan kode yang unik berlaku untuk seluruh satuan Pendidikan di Indonesia baik satuan Pendidikan dalam negeri maupun satuan Pendidikan luar negeri, agar data peserta didik dapat diadministrasikan secara baik dan dapat di manfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik.
Adapun tujuan diterbitkannya Juklak Pengelolaan NISN Tahun 2019 adalah :
- Mengidentifikasi setiap individu peserta didik di seluruh satuan Pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan.
- Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan ata referensi Pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) samai di Kemendikbud.
- Untuk memberikan panduan yang lebih jelass dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi mudah dan standar yang bias dipahami Bersama, baik oleh satuan Pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik.
Download Petunjuk Pelaksanaan Pengeloaan NISN Tahun 2019
Selengkapnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 ini bisa anda unduh atau download melalui tautan yang kami sediakan berikut ini.Petunjuk Pelaksanaan Pengeloaan NISN Tahun 2019
Demikian informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 yang dapat Guru madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat
Artikel Terkini