Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP Berbasis Zonasi

A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepe…

Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP  Berbasis Zonasi
A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bagian dari evaluasi, Indonesia melakukan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).

Hasil TIMMS tahun 2015 untuk kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 397 dan menempati peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah diajarkan di kelas IV Sekolah Dasar dan hal tersebut lebih tinggi dibanding Korea Selatan yang hanya 68%, namun kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari sisi lama pembelajaran siswa Sekolah Dasar dan jumlah jam pelajaran matematika, Indonesia termasuk paling lama di antara negara lainnya, tetapi kualitas pembelajarannya masih perlu ditingkatkan. Sementara untuk PISA tahun 2015, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 403 untuk sains (peringkat ketiga dari bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386 untuk matematika (peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara yang mengikuti (Sumber: OECD, PISA 2015 Database). Meskipun peningkatan capaian Indonesia cukup signifikan dibandingkan hasil tahun 2012, namun capaian secara umum masih di bawah rerata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Bila peningkatan ini terus dipertahankan, maka pada tahun 2030 capaian Indonesia diprediksi dapat menyamai OECD.

Hasil pengukuran capaian siswa berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 menunjukkan bahwa siswa-siswa masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) seperti menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh karena itu siswa harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) agar terdorong kemampuan berpikir kritisnya.

Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP harus mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan kelompok kerja guru, yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional pada Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran dilaksanakan oleh Direktorat Teknis di lingkungan GTK sementara kegiatan Penmbekalan Instruktur Nasional dilaksanakan oleh UPT di lingkungan GTK (PPPPTK dan LP3TKKPTK). Dalam pelaksanaannya, diperlukan buku pegangan sebagai acuan.

B. Target Kompetensi

Target kompetensi yang ingin dicapai dari pembekalan ini adalah peserta dapat memfasilitasi kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

C. Tujuan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
  1. memahami materi pembekalan berupa konsep Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS), Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Nasional (GLN), Pengembangan Pembelajaran, Penilaian dan Praktik Pembelajaran berorientasi Higher Order Thinking Skills (HOTS), serta strategi fasilitasi kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran,
  2. melakukan transfer knowledge baik teori maupun praktik pembelajaran berorientasi Higher Order Thinking Skills (HOTS) yang terintegrasi 5 (lima) unsur Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Literasi,
  3. memfasilitasi kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran sesuai dengan skenario pembelajaran.

D. Indikator

Indikator pencapaian kompetensi yang diharapkan dicapai oleh peserta melalui kegiatan ini yaitu.
  1. Menjelaskan kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi,
  2. Menjelaskan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), PPK, dan Gerakan Literasi Nasional,
  3. Menganalisis Unit Pembelajaran,
  4. Mengembangkan pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills),
  5. Mengembangkan Penilaian Berorientasi HOTS,
  6. Mengembangkan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,
  7. Mempraktikkan Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching,
  8. Menganalisis strategi fasilitasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.

E. Struktur Program

Struktur Program dan Alokasi Waktu pada Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional, (silahkan lihat di file preview).

F. Deskripsi Materi
1. Topik Umum
a. Kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Materi ini membahas tentang kebijakan pendidikan tentang pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.

b. Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS), PPK, dan Gerakan Literasi Nasional. Materi ini membahas tentang konsep Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills /HOTS) , Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) khususnya pada 5 nilai utama karakter, yaitu religiositas, nasionalis, mandiri, gotong royong dan integritas, serta Gerakan Literasi Nasional pada Literasi baca tulis, numerasi, Sains, digital, finansial, budaya dan kewarganegaraan.

2. Topik Pokok

a. Pendalaman Materi Pembelajaran. Materi ini membahas tentang Materi Pembelajaran yang berisi kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, bahan bacaan dan latihan/kasus/tugas sebagai sumber belajar dalam pembelajaran berorientasi HOTS.

b. Pengembangan Pembelajaran Berorientasi Keterampilan

Berpikir Tingkat Tinggi (Higher Order Thinking Skills). Materi ini membahas tentang kegiatan pembelajaran yang melibatkan aktifitas peserta didik dengan menggunakan model-model pembelajaran untuk mencapai kecakapan abad 21.

c. Penilaian Berorientasi HOTS. Materi ini terdiri penialaian sikap, pengetahuan dan keterampilan dalam pembelajaran berorientasi HOTS.

d. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Pada materi ini, peserta menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berorientasi HOTS dilengkapi dengan telaah video pembelajaran sebagai sumber dalam pembelajaran berorientasi HOTS.

e. Praktik Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching. Pada materi ini, peserta melakukan Peer Teaching Pembelajaran HOTS berdasarkan RPP yang telah disusun.

f. Strategi Fasilitasi. Materi ini membahas tentang strategi fasilitasi pada Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran.

3. Topik Penunjang

a. Rencana Tindak Lanjut. Materi ini membahas tentang penyusunan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh peserta setelah mengikuti kegiatan pembekalan.

b. Tes Awal dan Tes Akhir. Pada kegiatan ini peserta melakukan tes awal untuk melihat kemampuan awal peserta sebelum mengikuti Pembekalan dan melakukan tes akhir untuk melihat kemampuan peserta setelah mengikuti Pembekalan.

BAB III PENUTUP

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga dapat melakukan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang diajarkan. Keberhasilan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan program ini.

    Download Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi

    Selengkapnya mengenai Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi ini silahkan unduh pada link di bawah ini:

    Simpan File:
    Buku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenaiBuku Pegangan Narasumber Instruktur Guru Inti PKP (Program Peningkatan Pembelajaran) Berbasis Zonasi. Semoga bermanfaat.

    Artikel Terkini

    © Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
    Added Successfully

    Type above and press Enter to search.