Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja Tahun 2019

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1.b diamanatkan bahwa “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya”. Undang-Undang Republik Indonesia ten…

Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja Tahun 2019
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1.b diamanatkan bahwa “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya”. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 4 mengamanatkan “setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Atas dasar pernyataan tersebut, pada tahun 2019 Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mengadakan lomba film pendek dengan tema “Anak dan Remaja Inspirasi Indonesia”. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan, maka disusun Panduan Lomba Film Pendek tahun 2019 sebagai acuan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lomba.

Kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan ini kami ucapkan terima kasih. Selamat menampilkan karya terbaik kepada seluruh peserta lomba, selamat melaksanakan tugas kepada Panitia, semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa meridhoi kegiatan kita dan semua kerja keras kita dicatat sebagai amal baik oleh Allah SWT. Aamiin.

A. Latar Belakang

Anak dan remaja adalah individu unik, yang tidak dapat disamakan dengan orang dewasa, baik dari segi fisik, emosi, dan pola pikir. Anak akan tumbuh dan berkembang di lingkungannya menjadi remaja dengan berbagai sifat dan karakter.

Anak dan remaja adalah harapan masa depan bangsa yang akan menjadi penerus cita-cita luhur perjuangan bangsa. Mereka dapat diarahkan untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Tidak sedikit ide dan gagasan mereka memiliki nilai untuk sebuah karya yang orisinil dan berkualitas.

Dengan tersalurkannya minat dan bakat mereka untuk hal-hal yang positif, maka diharapkan mereka dapat terhindar dari permasalahan-permasalahan seperti pornografi, kekerasan, pergaulan bebas, dan narkoba.

Dalam upaya memberi ruang terhadap kreativitas serta memfasilitasi minat dan bakat anak dan remaja di bidang seni film, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mengadakan kegiatan Lomba Film Pendek bagi Anak dan Remaja. Sebagai acuan dalam pelaksanaan lomba tersebut, telah disusun Panduan dan Materi Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan Indonesia;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 tentang Budi Pekerti;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan;
  10. Surat Edaran Mendikbud No. 1541143/MTK.A/HK/2014 tentang Implementasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan; dan
  11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud.
C. Tujuan Kegiatan
  1. Tujuan lomba film pendek ini adalah sebagai berikut.
  2. Menumbuhkan wawasan dan meningkatkan motivasi, minat, bakat anak dan remaja melalui karya film pendek;
  3. Menumbuhkan rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar pada karakter dan budaya bangsa melalui karya film pendek;
  4. Mempublikasikan kisah inspiratif anak dan remaja dalam kehidupan seharihari;
  5. Menumbuhkan minat dan kreatifitas pada anak dan remaja;dan
  6. Memperoleh karya film anak dan remaja sebagai media penguatan pendidikan karakter.

D. Hasil Yang Diharapkan
  1. Meningkatnya wawasan dan motivasi, minat, bakat anak dan remaja melalui karya film pendek;
  2. Tumbuhnya rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar pada karakter dan budaya bangsa melalui karya film pendek;
  3. Terpublikasinya kisah inspiratif anak dan remaja dalam kehidupan sehari-hari;
  4. Meningkatnya minat dan kreatifitas dan sikap kompetitif pada anak dan remaja;dan
  5. Terpilihnya film sebagai media penguatan pendidikan karakter.

Link download Formulir Pendaftaran Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Kemendikbud Tahun 2019 ---disini--- 

Link Panduan / Jukni Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Kemendikbud Tahun 2019 ----disini---

Demikian informasi tentang Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Kemendikbud Tahun 2019, Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah. Dukung kami dengan like fans page dan iklan yang tayang di blog ini....

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.