Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Buku Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMK 2019

Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik SMK dan mengasah kemampuan aspek psikomotor, aspek efektif serta aspek kognitif, maka peserta didik selain mendapatkan materi pendidikan jasmani dan kesehatan secara intrakurikuler, peserta didik perlu dimotivasi melalui…

Buku Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMK 2019
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik SMK dan mengasah kemampuan aspek psikomotor, aspek efektif serta aspek kognitif, maka peserta didik selain mendapatkan materi pendidikan jasmani dan kesehatan secara intrakurikuler, peserta didik perlu dimotivasi melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan dimaksud bermanfaat juga untuk mengembangkan otak kanan dan otak kiri pada diri seseorang.


Siswa SMK diharapkan tidak hanya terampil namun juga harus bugar, karena derajat kebugaran jasmani seseorang sangat menentukan kemampuan fisiknya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sehingga diharapkan hasil kerja akan semakin produktif dengan semakin meningkatnya derajat kesehatan jasmani.

Sejalan dengan program pembinaan prestasi dibidang olahraga, maka melalui Olimpiade Olahraga Tingkat Nasional (O2SN) diharapkan dapat memacu kemajuan prestasi dibidang olahraga dan siswa/siswi SMK akan semakin bugar, kian terampil, memiliki mental yang kuat dan efisien dalam kerjanya.

Agar pelaksanaan O2SN jenjang SMK dapat berjalan dengan baik dan lancar maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan perlu memberikan informasi dalam bentuk Pedoman Penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SMK kepada penyelenggara daerah sehingga pelaksana seleksi di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh pengurus besar KONI cabang olahraga terkait.

Dasar Hukum
  1. Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 tahun 2014 tentang Esktrakurikuler;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) SMK/MAK

Tujuan
  1. Menjaring siswa unggul pada jenjang pendidikan menengah kejuruan tingkat provinsi dalam bidang olahraga untuk kompetisi di tingkat nasional;
  2. Meningkatkan kebugaran dan kesehatan siswa SMK secara jasmani maupun rohani;
  3. Meningkatkan motivasi siswa SMK dalam penguasaan bidang olahraga;
  4. Memacu terjadinya peningkatan mutu pendidikan, khususnya bidang olahraga, pada jenjang pendidikan menengah kejuruan;
  5. Meningkatkan rasa persaudaraan dan persatuan antar generasi muda Indonesia;
  6. Memberikan kesempatan kepada siswa jenjang pendidikan menengah kejuruan untuk mengenali keragaman budaya dan adat istiadat dari berbagai wilayah di Indonesia;
  7. Meningkatkan kreativitas siswa jenjang pendidikan menengah kejuruan;
  8. Menanamkan, melaksanakan dan menyebarluaskan sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur keolahragaan: saling menghormati, keunggulan, dan persahabatan, sportivitas.
Hasil yang Diharapkan
  1. Terjaringnya siswa SMK yang memiliki keunggulan dalam bidang olahraga;
  2. Meningkatnya kebugaran dan kesehatan siswa SMK secara jasmani maupun rohani;
  3. Meningkatnya motivasi siswa SMK dalam penguasaan bidang olahraga;
  4. Meningkatnya mutu pendidikan, khususnya bidang olahraga, pada jenjang pendidikan menengah kejuruan;
  5. Meningkatnya rasa persaudaraan dan persatuan antar generasi muda Indonesia;
  6. Terjalinnya persahabatan lintas budaya pada generasi muda di berbagai wilayah Indonesia;
  7. Meningkatnya kreativitas siswa jenjang pendidikan menengah kejuruan;
  8. Terwujudnya siswa yang memiliki pemahaman dan wawasan pengetahuan keolahragaan serta yang sehat jasmani dan rohani;
  9. Terwujudnya siswa yang memiliki sikap nilai-nilai luhur, saling menghormati, menghargai keunggulan orang lain, bersahabat, dan sportif. 
Cabang Olahraga yang Dipertandingkan

Cabang olahraga yang dipertandingkan pada kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMK tahun 2019 adalah sebagai berikut: 

1. Karate
  • Kata Perorangan Putra
  • Kumite Kelas _61 kg Putra
  • Kumite Kelas +61 kg Putra
  • Kata Perorangan Putri
  • Kumite Kelas _53 kg Putri
  • Kumite Kelas +53 kg Putri
2. Pencak Silat
  • Tunggal Putra
  • Tanding Putra
  • Tunggal Putri
  • Tanding Putri
3. Bulutangkis
  • Tunggal Putra
  • Tunggal Putri
4. Atletik
  • Panca Lomba Putra : Lari 100 M, Lompat Jauh, Tolak Peluru, Lempar Lembing, dan Lari 800m
  • Panca Lomba Putri : Lari 100 M, Lompat Jauh, Tolak Peluru, Lempar Lembing, dan Lari 800m
5. Renang
  • 50m dan 100m Gaya Kupu- Kupu Putra dan Putri
  • 50m dan 100m Gaya Bebas Putra dan Putri
  • 50m dan 100m Gaya Punggung Putra dan Putri
  • 50m dan 100m Gaya Dada Putra dan Putri
  • 200m Gaya Ganti Putra dan Putri
Dari kelima cabang olahraga yang dipertandingkan, masing-masing provinsi mengirimkan maksimal 10 peserta dan 5 orang pelatih/pendamping. Dana transportasi peserta dan pelatih dibiayai dari dana dekonsentrasi tahun 2019 sedangkan akomodasi dan konsumsi ditanggung Direktorat Pembinaan SMK.

Persyaratan Peserta
  1. Siswa SMK yang duduk di kelas X, XI dan XII pada tahun pelajaran 2019/2020 pada saat seleksi di tingkat sekolah, dan Provinsi;
  2. Peserta O2SN Jenjang SMK Tahun 2019 adalah siswa yang belum pernah mengikuti O2SN tahun sebelumnya;
  3. Siswa yang diperbolehkan mengikuti pertandingan/perlombaan adalah hasil seleksi cabang olahraga di tingkat Provinsi. Apabila ditemukan siswa yang mengikuti pertandingan/perlombaan tanpa melalui hasil seleksi tidak diperkenankan mengikuti pertandingan/perlombaan;
  4. Peserta wajib mengunggah (format pdf. di satu folder Winrar) ketika pendaftaran daring dan menyerahkan ketika registrasi ulang: a. Surat Keterangan Sehat dari dokter b. Surat Pernyataan bahwa Peserta belum pernah menjuarai di event Internasional resmi cabor masing-masing (Emas, Perak, Perunggu) dengan surat pernyataan; c. Surat Pernyataan bahwa Belum pernah meraih medali emas, perak dan perunggu dalam POPNAS dan O2SN SMK Tingkat Nasional; d. Foto copy Ijazah SMP (legalisir) bagi kelas X, foto copy raport (legalisir), foto copy kartu pelajar/OSIS, pas foto, dan foto copy akte kelahiran /Surat keterangan lahir (legalisir); *Bagi peserta yang belum memperoleh ijazah SMP wajib menunjukan dokumen asli Akte kelahiran dan Surat Tanda Kelulusan (STKL);
  5. Peserta tingkat Nasional adalah siswa yang menjadi pemenang O2SN SMK di tingkat Provinsi, dengan melampirkan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing;
  6. Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan dilakukan secara online melalui laman http//:psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik

Apabila tidak sesuai dengan persyaratan di atas, maka kepada yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti pertandingan/perlombaan.

Download Buku Pedoman O2SN SMK 2019

Untuk lebih jelasnya mengenai Buku Pedoman O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMK 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Simpan File:

Pedoman O2SN SMK Tahun 2019

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Buku Pedoman O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMK tahun 2019. Semoga bermanfaat.

sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.