Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Pendataan Calon Peserta UN (CPUN) 2018/2019 SMP, SMA, dan SMK Sederajat

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional. …

juknis pendataan cpun smp sma smk
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional. Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.


Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN) jenjang SMP, SMA, dan SMK Sederajat tahun pelajaran 2018/2019, panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Program pendataan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan dari lembaga jenjang satuan pendidikan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan lembaga, maka masing-masing lembaga jenjang satuan pendidikan yang meliputi SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/PaketB/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/Paket C/Ulya, dan SMK/MAK dapat mengunduh dan mencetak Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.

Bagian terpenting dalam Juknis ini yaitu untuk mensukseskan Pendataan Calon Peserta UN (CPUN) 2018/2019 SMP, SMA, dan SMK Sederajat yaitu dengan menugaskan dan menetapkan petugas khusus. Berikut tugas dan tanggungjawab Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan.
  1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan. 
  2. Melakukan pendataan calon peserta UN secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK). 
  3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke pengawas satuan pendidikan untuk diverifikasi; 
  4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas satuan pendidikan untuk dimutakhirkan melalui prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan; 
  5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan ke Petugas pendataan dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
  6. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/BA/DCP ; Verifikasi dilakukan pada nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya 
  7. Mengisi mata uji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS 
  8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi; 
  9. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi; 
  10. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN; 
  11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang berhak; 
  12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN. 
Alur proses pengolahan data calon peserta ujian nasional melalui mekanisme DAPODIK – PDUN.
  1. Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id; 
  2. Satuan pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN); 
  3. Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP; 
  4. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN); 
  5. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan memberikan ke satuan pendidikan; 
  6. Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN); 
  7. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa; 
  8. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Matauji Pilihan dan memberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali. 
  9. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabdis Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS. 
  10. Pengelola data provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 
  11. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT. 

Alur proses pengolahan data calon peserta ujian nasional melalui mekanisme EMIS.
  1. Madrasah/Ponpes Salafiyah memuktahirkan data siswa pada sistem EMIS, mengunduh File *.EZ/Berita Acara/DCP; 
  2. Madrasah/Ponpes Salafiyah menyerahkan BA dan DCP ke Pengawas Madrasah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN) 
  3. Madrasah/Ponpes Salafiyah mendaftarkan CAPESUN ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ, BA dan DCP; 
  4. Kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS; 
  5. Madrasah/Ponpes Salafiyah mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN); 
  6. Kabupaten/kota atau Kantor cabang dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS; 
  7. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 
Jadwal Pendataan Calon Peserta UN (CPUN) 2018/2019 SMP, SMA, dan SMK Sederajat 
jadwal

Download Juknis Pendataan Calon Peserta UN (CPUN) 2018/2019 SMP, SMA, dan SMK Sederajat.

Unruk lebih jelasnya mengenai Juknis Pendataan Calon Peserta UN (CPUN) 2018/2019 SMP, SMA, dan SMK Sederajat bisa Anda unduh melaui tautan link yang kami sediakan berikut ini.

Unduh File :
Juknis Pendataan Calon Peserta UN (CPUN) 2018/2019 SMP, SMA, dan SMK Sederajat
Demikian informasi mengenai Juknis Pendataan Calon Peserta UN (CPUN) 2018/2019 SMP, SMA, dan SMK Sederajat. Semoga bermanfaat...Amiin

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.