Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Instrumen Akreditasi PAUD Tahun 2018

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah …

instrumen akreditasi paud 2018
Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan menggunakan istilah Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (TPP).

Instrumen akreditasi PAUD digunakan untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PAUD secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola PAUD atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PAUD yang telah ditetapkan oleh BAN-PNF.

Petunjuk Umum
  1. Sebelum mengisi instrumen akreditasi ini, Saudara harus membaca dan memahami PedomanPersyaratan dan Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi PAUD ini terlebih dahulu.
  2. Saudara harus meyiapkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan sebagai kelengkapanjawaban untuk setiap pertanyaan/pernyataan yang diajukan pada setiap butir dalam instrumen akreditasi. 
Petunjuk Khusus
  1. Instrumen akreditasi PAUD ini terdiri atas 2 bagian, yaitu: 
    • Bagian Pertama adalah pernyataan dan identitas yang memuat : 1) Pernyataan Pimpinan Lembaga, 2) Identitas PAUD & Identitas Pengisi Instrumen, 3) Panduan Penyusunan Dokumen Permohonan dan Daftar Lampiran Akreditasi. 4) Pedoman Persyaratan Akreditasi PAUD, 5) Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi PAUD
    • Bagian Kedua adalah Instrumen Akreditasi PAUD yang berisi butir-butir pertanyaan/ pernyataan yang mencakup 8 (delapan) SNP. Butir-butir pertanyaan/pernyataan tersebut bersifat: 1) terbuka, yaitu pertanyaan/pernyataan yang harus dilengkapi, diisi atau diberi penjelasan lebih rinci oleh asesi dan 2) tertutup, yaitu pertanyaan/pernyataan yang telah disediakan pilihan atau jawaban dan asesi hanya memilih yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  2. Pengisian data untuk pertanyaan/pernyataan terbuka dilakukan dengan menjawab/mengisi data pada tempat jawaban/isian yang tersedia. Apabila tempat isian tersebut tidak mencukupi, maka data dapat dituliskan pada lembar terpisah dengan memberi nomor butir pertanyaan/pernyataan dan halaman instrumennya. Sedangkan untuk pertanyaan/pernyataan tertutup, asesi dapat memberi tanda (√) pilihan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  3. Asesi harus mengisi data secara lengkap dan konsisten untuk pertanyaan/pernyataan yang saling berkaitan satu sama lainnya. 
  4. Asesi harus melengkapi fotokopi dokumen pendukung secara lengkap dengan informasi terbaru dan disusun secara sistematis menurut pertanyaan/pernyataan dalam instrumen akreditasi.
Untuk lebih jelasnya mengenai intrumen akreditasi PAUD ini bisa Anda unduh melalui tautan link berikut ini :

Download File :
Intsrumen Akreditasi PAUD 
Demikian artikel tentang Instrumen Akreditasi PAUD yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.