Kebijakan UN 2018
Mata Pelajaran Yang Diujikan
Satuan Pendidikan Pelaksana
- Satuan Pendidikan terakreditasi
- Satuan pendidikan belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang terakreditasi sebagai pelaksana UN.
- Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
- UN Tidak menentukan kelulusan.
- Peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN.
- Mutu Ujian Sekolah ditingkatkan menjadi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk beberapa mata pelajaran.
- Menjadikan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebagai main stream pelaksanaan UN.
Kebijakan UN untuk Pendidikan Kesetaraan
- Hasil UN berfungsi untuk penyetaraan.
- Mapel yang diujikan dalam UN Pendidikan Kesetaraan:
- 7 Mapel untuk Paket C
- 6 Mapel untuk Paket B
- Tidak ada USBN untuk Pendidikan Kesetaraan.
- Peserta didik dari pendidikan kesetaraan dapat mengikuti UN di satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi.
- Pendaftaran peserta UN dilakukan secara terintegrasi melalui DAPODIK.
- Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan BUKAN lagi Dinas Pendidikan tetapi satuan pendidikan.
- Moda pelaksanaan UN dengan UNBK dan UNKP.
- Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada hari Sabtu dan Minggu.
- Ada UN susulan, UN gelombang kedua hanya untuk perbaikan nilai
- Perbandingan jumlah teknisi terhadap server atau client
- Optimalisasi help desk provinsi dan kabupaten
- Konfigurasi (jarak dan letak) client di ruang ujian
- Headset client saat bukan ujian listening
- Penggunaan wifi di ruang ujian (client ke server)
- Sosialisasi teknis kepada Kepala Dinas dan Kepala Sekolah untuk mendukung kerja proktor dan teknisi
Panitia Tingkat Provinsi
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik)
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
- Dewan Pendidikan Provinsi
- Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kantor Kementerian Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan seksi yang menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C).
- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
- Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti US, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
- Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
- Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pendidikan formal.
- SPK mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang atau satuan pendidikan pelaksana UN terakreditasi A yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pengaturan Sanksi Untuk UN 2018
- Pelanggaran berat oleh Peserta Ujian:
- membawa contekan ke ruang ujian;
- kerjasama dengan peserta ujian;
- menyontek atau menggunakan kunci jawaban; dan/atau
- membawa HP ke dalam ruang ujian.
- memberi contekan;
- membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
- menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian;
- mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK;
- Lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
- menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau
- memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
- Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag.
- Badan Standar Nasional Pendidikan.
- Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.
- Peninjauan ke tempat kejadian perkara.
- Analisis pola jawaban per daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Pelaksanaan UN bagi peserta UN yang memerlukan layanan khusus dan/atau berbeda dapat diberikan kepada:
- Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu, tunalaras, dan tunadaksa;
- Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau
- Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang ditentukan oleh petugas kesehatan.
- Peserta UN penyandang disabilitas yang memerlukan pengaturan khusus telah melaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan UN
- Peserta UN yang sakit atau di LP telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan UN
- Peserta UN yang sakit telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.
[sumber :http://www.pojokguru.com/]
Artikel Terkini