Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika

B aru-baru ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia dengan Nomor 1472…

revisi lampiran juknis tpg 2017
Baru-baru ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia dengan Nomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tentang Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.

Baca Juga : Silabus PAI dan Bahasa Arab MTs Kurikulum 2013 Lengkap

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut,

Sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e.
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Lebih lengkapnya mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dapat diunduh pada tautan link berikut.

Download File :

Demikian info mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika dari Guru Madrasah. Semoga bermanfaat dan silakan berkunjung kemabali di blog ini untuk mendapatkan update informasi seputar kabar madrasah.



0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.