Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil Tahun Pelajaran 2018-2019;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya;
- Penggunaan ARD Madrasah TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
- Alamat ARD Madrasah: www.sikurma.kemenaq.go.id/ard
- Setiap madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi;
- Bila mengalami kendala penggunaan ARD Madrasah dapat menghubungi Tim Teknis/lnstruktur di provinsi masing-masing.
- MI: http://159.89.195.36/rapor-mi/
- MTs: http://159.89.195.36/rapor-mts/
- MA: http://159.89.195.36/rapor-ma/
Download File:
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Panduan ARD Madrasah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah MI,MTs dan MA 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Panduan ARD Madrasah.pdfDemikian yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah MI,MTs dan MA 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Artikel Terkini