Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) SMA Tahun 2018

Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan unit sekolah baru (USB), merupakan wujud kegiatan dalam mendukung program pendidikan menengah universal dan rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan memperluas daya tampung bagi lulusan…

usb sma 2018
Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan unit sekolah baru (USB), merupakan wujud kegiatan dalam mendukung program pendidikan menengah universal dan rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan memperluas daya tampung bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang memiliki minat melanjutkan pendidikan ke SMA.



Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 16 unit sekolah baru (USB), bagi daerah yang mempunyai angka partisipasi sekolah menengah rendah atau besarnya minat melanjutkan melanjutkan pendidikan ke SMA. Pembangunan USB dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan yang dikelola masyarakat, melalui mekanisme penyaluran bantuan pemerintah.

Pedoman pelaksanaan disusun sebagai bahan informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan bantuan pemerintah. Pedoman ini berisi informasi tentang standar bantuan pemerintah, pengelolaan bantuan pemerintah dari aspek administrasi dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi penerima bantuan pemerintah,  agar  melaksanakan pembangunan dengan  penuh  amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 tahun selain bertujuan meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan SMA sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Dengan mengusung tema menjangkau siswa di daerah terpencil yang susah dijangkau diharapkan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 97% pada tahun 2020.

Dalam rangka mendukung program PMU, Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperluas daya tampung layanan pendidikan melalui program membangun Unit Sekolah Baru (USB) di kantung-kantung daerah yang tebal dan terkonsentrasi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional.

Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, dialokasikan dana untuk pembangunan 16 USB. Penyaluran bantuan Pemerintah RKB disalurkan langsung ke rekening sekolah, sedangkan bantuan Pemerintah USB disalurkan langsung ke rekening Dinas Pendidikan Provinsi selaku penanggungjawab dan pelaksana pembangunan USB.

Pembangunan USB merupakan kegiatan yang kompleks, maka dibutuhkan panduan dan pedoman pembangunan USB yang dituangkan sebagai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB SMA. Pedoman ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, pola pikir, pengertian dan memberikan acuan teknis dan administratif kepada pihak-pihak yang terkait sehingga mempermudah dalam melaksanakan program sesuai dengan peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
  1. Mendukung program Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Sekolah Menengah Atas di daerah yang membutuhkan;
  5. Meningkatkan peran Dinas Pendidikan Provinsi dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan melaksanakan pembangunan.
Sasaran Program Bantuan Pemerintah
  1. Sasaran bantuan pembangunan USB-SMA tahun 2018 sebanyak 16 lokasi yang tersebar di beberapa Provinsi.
  2. Melalui program ini diharapkan terbangun 16 Unit Sekolah Baru pada beberapa Provinsi yang terseleksi.

Pengertian USB Dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah USB adalah bantuan pembangunan unit sekolah baru, bagi sekolah dengan kategori sebagai berikut:
  1. Belum memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, serta bangunan sendiri;
  2. Sudah memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, namun belum memiliki bangunan sendiri atau menumpang di tempat lain;
  3. Sudah memiliki siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, dan bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan Pendidikan, namun jumlahnya minim dibandingkan dengan kebutuhan siswa.

Persyaratan Dan Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah
  1. Dinas Pendidikan Provinsi selaku lembaga calon penerima dana bantuan Pemerintah wajib memenuhi persyaratan.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi Provinsi yang menjadi lokasi sasaran pembangunan USB meliputi: 1) Diprioritaskan pada Kabupaten/kota yang memiliki Angka Partisipasi Kasar (APK) rendah atau terbatasnyanya/belum tersedianya akses pendidikan menengah (SMA) pada lokasi USB; 2) Ketersediaan daya dukung Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan MTs;
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi Yayasan Pendidikan yang dapat menerima bantuan pemerintah USB, diantaranya: 1) Berpengalaman sebagai pengelola satuan pendidikan lainnya; 2) Yayasan Pendidikan penerima bantuan membuat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa bantuan bangunan yang diberikan, hanya digunakan untuk bangunan pendidikan.
  4. Status lahan USB untuk sekolah negeri, harus didukung legalitas: 1) Fotocopy Sertifikat Tanah (Sertifikat Hak Pakai) atas nama Pemerintah Provinsi untuk lokasi USB. 2) Atau sekurang-kurangnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lokasi USB. 3) Atau sekurang-kurangnya Surat Ukur/Peta Bidang Tanah yang diterbitkan BPN (ditandatangani Kasi Pengukuran BPN) untuk lokasi calon USB; 4) Atau sekurang-kurangnya Akta Jual Beli atas lokasi calon USB (dimana pihak pembeli adalah Pemerintah Provinsi atau yang mewakili) yang diterbitkan notaris/PPAT; 5) Atau sekurang-kurangnya Akta Hibah/Waqaf atas lokasi calon USB (dimana pihak penerima hibah/wakafnya adalah Pemerintah Provinsi atau yang mewakili) yang diterbitkan notaris/PPAT;
  5. Status lahan USB untuk sekolah swasta yang dikelola Yayasan Pendidikan, harus didukung oleh legalitas: Sertifikat/SKPT/Surat Ukur/Hibah/Waqaf atas nama Yayasan, bukan milik pribadi;
  6. Menyediakan lahan siap bangun minimal 7.000 m2 (menyatu dan tidak terpisah-pisah), atau dengan mempertimbangkan tipe sekolah yang akan dikembangkan dan jumlah kontruksi lantai bangunan yang akan direncanakan.
  7. Kondisi lahan tersedia juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Tidak berdekatan dengan SMA/MAN/SMK, kecuali untuk daerah- daerah padat. 2) Lahan/lokasi USB memenuhi kriteria sebagai berikut: - Terletak di sekitar pemukiman penduduk; - Mudah dijangkau, tersedia jalan masuk yang memadai; - Bebas dari gangguan suara, bau dan keramaian; - Penyediaan jaringan listrik dan jaringan komunikasi; - Tersedia sumber air bersih, tetapi tidak berada di daerah aliran sungai (DAS); - Kontur tanah relatif datar, tidak berbukit terjal, atau sudah dilakukan stabilisasi lahan; - Bebas dari pengaruh jaringan listrik tegangan tinggi;; - Bebas dari banjir, genangan air, rawa dan potensi tanah longsor; - Tidak termasuk wilayah konservasi.
  8. Menjamin tidak akan memindahkan/mengalihkan lokasi USB yang sudah diverifikasi ke lokasi lainnya dan apabila karena sesuatu hal terpaksa dilakukan pengalihan maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan yang mengajukan pembangunan USB, dan harus melampirkan semua dokumen yang dipersyaratkan, serta menginformaskannya kepada Direktorat Pembinaan SMA.
  9. Membentuk Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru yang ditetapkan melalui Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan;
  10. Sanggup menyediakan dana pendukung, biaya tenaga teknis perencana dan pengawas, dana operasional, dan input pendidikan;
  11. Mengajukan proposal kepada Direktorat Pembinaan SMA;

Download Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) SMA Tahun 2018

Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) SMA Tahun 2018 ini silahkan bisa Anda unduh melalui link di bawah ini:

Unduh File:
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) SMA Tahun 2018
Demikian yang bisa Guru Madrasah sampaikan mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) SMA Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.


sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.