Dana BOS yang diterima oleh madrasah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Namun demikian, untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini. File tersebut khusus membahas tentang Komponen-komponen Kegiatan yang Dapat Didanai dan Larangan Penggunaan Dana BOS Madrasah:
NO | Komponen Pembiayaan | Item Pembiayaan | Penjelasan |
---|---|---|---|
1. | Pengembangan Perpustakaan | · Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan oleh madrasah (Kur-13 atau KTSP). | · Madrasah wajib menyediakan buku teks utama pelajaran untuk siswa, dan buku pegangan guru sesuai Kurikulum yang diberlakukan pada Madrasah. |
· Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku | · Madrasah mengalokasikan 20% dari dana BOS yang diterima untuk pembelian buku teks utama pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru sesuai kurikulum yang diberlakukan pada Madrasah (Kur-13/KTSP). Apabila pembelian buku tersebut tidak mencapai | ||
20% karena madrasah telah memiliki sebagian buku teks utama pelajaran untuk siswa | |||
· Membeli buku non teks | |||
(buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan madrasah) | |||
· Membeli buku teks utama pelajaran agama (PAI dan Bahasa Arab) | dan buku pegangan guru sesuai Kurikulum yang diberlakukan pada Madrasah, maka pembelian buku sifatnya melengkapi kekurangan yang ada. | ||
· Langganan publikasi berkala | · Dalam pembelian jenis buku teks siswa, pegangan guru dan buku non teks harus sudah yang ditetapkan oleh Pemerintah. | ||
· Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan | · Dalam membeli buku, Madrasah harus memastikan peserta didik tidak mampu/ penerima PIP mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. | ||
· Pengembangan database/software perpustakaan atau kegiatan belajar mengajar | |||
2. | Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) | · Penggandaan brosur, formulir pendaftaran, kartu tes, naskah soal | |
· Pembuatan spanduk untuk penerimaan peserta didik baru | · Standar pembiayaan mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan | ||
· Biaya Konsumsi | |||
· Honor panitia | · honor penyusun naskah soal, pengawas tes, korektor dan pengolah hasil tes dibayar sebagai panitia | ||
· Transportasi untuk berkoordinasi ke in- stansi/lembaga lain | |||
· Kegiatan awal masuk Madrasah (Matsama/orientasi pengenalan siswa). | · Biaya yang dapat dibayarkan kegiatan awal masuk Madrasah adalah honor panitia, konsumsi dan narasumber eksternal | ||
· Dan biaya lainnya yang terkait langsung | |||
dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru. | |||
3. | Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa | · Pembelajaran | · Dapat dibayarkan honor dan/ transportasinya untuk pelatih ekskul yang didatangkan dari luar madrasah. |
Kontekstual | · transportasi untuk PNS atau GBPNS dapat dibayarkan jika kegiatan ekskul diluar lokasi madrasah. | ||
· Pengembangan pendidikan karakter | · untuk GBPNS yang juga sebagai pengajar ekskul dapat dibayarkan honornya jika belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. | ||
· Pembelajaran remedial | · Honor jam mengajar tambahan untuk GBPNS dapat dibayarkan apabila bukan dalam memenuhi beban minimal jam mengajar 24jtm. | ||
· Pembelajaran pengayaan | · Biaya pembinaan persiapan lomba. | ||
· Pemantapan persiapan ujian | · dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sifatnya insidentil/mengikuti lomba biaya transportasi siswa/ guru dapat menggunakan sewa kendaraan. | ||
· Ekskul Pramuka, Olahraga, Seni Beladiri, Seni Musik, Seni Tari dan Peran, Seni Media, dan Ekskul Lainnya yang sifatnya disesuaikan dengan kebutuhan Madrasah. | · Biaya sewa fasilitas/sarana ekstrakurikuler. | ||
· Organisasi Siswa Intra | · Biaya pendaftaran mengikuti lomba. | ||
Sekolah (OSIS) | · Membeli alat-alat perlengkapan untuk kebutuhan ekstra kurikuler. | ||
· Usaha Kesehatan | |||
Sekolah (UKS) | |||
· Pendidikan lingkungan hidup | |||
· Pembiayaan lomba- lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah dan/atau pemerintah daerah | |||
4. | Kegiatan Ulangan dan Ujian | · Ulangan harian | · Fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban. |
· Ulangan Tengah | · Biaya koreksi dan pengawas ruangan untuk UN, Ujian Madrasah/UAMBN. | ||
Semester | · Honor proktor, teknisi dan pengawas untuk UNBK/UAMBNBK. | ||
· Ulangan Akhir Semester (UAS)/Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) | · Trayout/simulasi UNBK/ UAMBNBK. | ||
· Ujian Nasional Ber- basis Komputer (UNBK) atau Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP) | · Biaya transport pengawas ujian di luar madrasah tempat mengajar yang tidak dibiayai APBN/APBD. | ||
· Ujian Madrasah/UAMBN Selama tidak dianggarkan dari APBN/APBD | · Ulangan harian dan Ulangan Tengah Semester tidak dapat dibentuk kepanitiaan. Selain ulangan harian dan Ulangan Tengah Semester dapat dibentuk kepanitiaan. | ||
· Besaran honor kepanitiaan, proktor, teknisi, pengawas ujian berpedoman pada peraturan yang berlaku. | |||
5. | Pembelian bahan-bahan habis pakai | · Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, | · Biaya air minum mineral galon/kemasan dan alat- alat kebersihan madrasah sesuai dengan |
buku induk siswa, buku inventaris, buku raport, administrasi guru dan siswa, Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer, CD dan flasdisk). | pemenuhan kebutuhan/dalam batas kewajaran. | ||
· Pengadaan suku cadang alat kantor harus dirinci dengan jelas dan sesuai dengan kebutuhan. | |||
· Air minum mineral galon/kemasan | |||
· Konsumsi rapat dan kegiatan madrasah terkait dengan KBM. | |||
· Pengadaan suku cadang alat kantor | |||
· Alat-alat kebersihan madrasah | |||
6. | Langganan daya dan jasa | · Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar | |
· Biaya tambah daya listrik. | · Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher/kuota internet Rp. 450.000,-/bulan | ||
· Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru | · Biaya untuk tambah daya listrik sesuai kebutuhan madrasah. | ||
· Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah | |||
tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik. | |||
7. | Rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah | · Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela. | |
· Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik. | · Penggunaan dana BOS untuk rehab ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah/fasilitas madrasah lainnya tidak lebih dari Rp. | ||
· Pemeliharaan perabot dan AC perpustakaan | 45.000.000,- untuk setiap ruang kelas atau item kegiatan. | ||
· Apabila terjadi kasus force mejure (bencana | |||
· pemeliharaan fasilitas madrasah lainnya | alam, kebakaran, banjir, dll) maka dapat dilakukan rehab kembali dalam ta- hun yang sama. | ||
8. | Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS | · GBPNS (hanya untuk memenuhi SPM) | · Dalam pengangkatan GBPNS/tenaga kependidikan bukan PNS madrasah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi GBPNS harus sesuai dengan bidang yang diperlukan. |
· GBPNS ekstra kurikuler | · Bagi madrasah negeri | ||
· Pegawai administrasi | yang memiliki GBPNS dan tenaga kependidikan bukan PNS (K1/K2) sebaiknya menganggarkan honornya pada belanja pegawai | ||
· Pegawai perpustakaan | · Guru bukan PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka honor yang dapat dibayarkan adalah untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jtm atau bulan yang tidak terbayarkan tunjangan sertifikasinya. | ||
· Penjaga Madrasah | |||
· Satpam | |||
· Pegawai kebersihan | |||
· Operator data selama tidak dianggarkan dari sumber dana lainnya (APBN/APBD) | |||
9. | Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan | · KKG/MGMP | |
· KKM/MKKM. | · Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah untuk pengembangan KKG/MGMP/KKM/MKKM atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan | ||
· Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi pengembangan diri, | |||
publikasi ilmiah, karya inovatif. | menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah tersebut dan diluar hari mengajar. | ||
· Madrasah dapat men- gadakan pengem- bangan profesi guru atau peningkatan kom- petensi tenaga kepen- didikan, satu kali/ta- hun selama tidak dibiayai dari sumber dana lainnya (APBN/APBD) | |||
· Biaya pendaftaran, akomodasi dan transport seminar/pelatihan yang dilakukan oleh instansi/lembaga lain apabila tidak dibiayai oleh instansi/lembaga | |||
tersebut sebagai penyelenggara | |||
10. | Membantu siswa miskin | · Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah. | · Penggunaannya tidak boleh dobel pembiayaan dari dana PIP atau sumber dana lainnya |
· Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll). | · Pemberian biaya transportasi bagi siswa miskin disesuaikan dengan biaya transport jarak dari rumah ke madrasah. | ||
· Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa miskin. | |||
11. | Pembiayaan pengelolaan BOS | · Penggandaan, surat- menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan RAB atau laporan BOS, dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS | Bendahara BOS pada madrasah negeri yang bisa dibayarkan insentifnya adalah bendahara pengeluaran pembantu. |
di Bank/PT Pos. | |||
12. | Pembelian perangkat komputer desktop/laptop | · Desktop/work station | |
· Membeli Laptop | · Printer 1 unit/tahun | ||
· Membeli proyektor | |||
· Printer | · Desktop/workstation maksimum 10 unit, dan bagi madrasah yang melaksanakan UNBK/UAMBNBK sesuai kebutuhan. | ||
· Scanner | · Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp. 6 juta dengan garansi resmi. | ||
· Pengadaan perangkat ICT dalam menunjang UNBK/UAMBNBK | · Proyektor maksimal 5 unit dengan harga maksimum Rp. 5 juta/unit dengan garansi resmi. | ||
· Peralatan tersebut diatas harus dicatat sebagai inventaris madrasah | |||
13. | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d | · Alat peraga pendidikan/media pembelajaran | Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Madrasah |
12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS | · Mesin ketik | ||
· Finger print | |||
· Alat Ibadah | |||
· Pembelian AC. | |||
· Pembelian meja dan kursi siswa yang sifatnya beli baru | |||
apabila ada pembangunann RKB, atau jika meja dan kursi yang ada sudah | |||
rusak berat atau untuk penambahan siswa baru. |
Berikut adalah larangan-larangn dalam Penggunaan Dana BOS Madrasah
Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
- Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah;
- Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diper- bolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat memper- timbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
- Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
- Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
- Untuk penggunaan honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
- Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Artikel Terkini