Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Inilah Ketentuan Umum PLPG Kemenag Tahun 2017

Pada postingan kali ini Guru Madrasah  akan sampaikan Ketentuan Umum PLPG Kemenag Tahun 2017 bagi bapak dan ibu guru yang akan PLPG  di Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Adapun untuk ketentuan umum PLPG Kemenag tahun 2017 adalah sebagi berikut : Peserta PLPG ada…

Pada postingan kali ini Guru Madrasah akan sampaikan Ketentuan Umum PLPG Kemenag Tahun 2017 bagi bapak dan ibu guru yang akan PLPG  di Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Adapun untuk ketentuan umum PLPG Kemenag tahun 2017 adalah sebagi berikut :
Ketentuan Umum PLPG Kemenag Tahun 2017
  1. Peserta PLPG adalah guru yang telah terdaftar sebagai peserta PLPG tahun 2017 pada database konsorsium sertifikasi guru (http://ksg.kemdikbud.go.id/)
  2. PLPG diselenggarakan selama 11 hari dengan bobot 100 Jam Pelajaran (JP). Bagi peserta yang harus mengikuti UTN dilaksanakan pada hari ke-12.
  3. Semua peserta DIHARUSKAN menginap di lokasi PLPG yang telah ditetapkan. Bagi peserta yang memiliki pertimbangan khusus, misalnya menyusui anak balita, maka harus mencari tempat penginapan terdekat dengan lokasi PLPG dengan biaya sendiri.
  4. Registrasi peserta dilaksanakan di ruang sekretariat di setiap lokasi PLPG, dilayani pada hari ke-1 mulai pukul 10.00 WIB. Acara Pembukaan PLPG pukul 13.00 WIB.
  5. Selama kegiatan PLPG, pakaian peserta ditentukan sebagai berikut;
    • Hari ke-1 : baju batik.
    • Hari ke-2 & ke-3 : pakaian atas putih, bawah hitam.
    • Hari ke-4 & ke-5 : baju bebas rapi.
    • Hari ke-6 & ke-7 : pakaian atas putih, bawah hitam.
    • Hari ke-8 & ke-9 : baju dinas sekolah (pakaian dinas hari senin).
    • Hari ke-10 & ke-11 : baju batik
    • Hari ke-12 : baju bebas rapi.
  6. Untuk keperluan pencetakan sertifikat pendidik, peserta diwajibkan mengisi form verifikasi biodata peserta. Pelaksanaan verifikasi biodata peserta ditentukan oleh panitia lokasi.

Kelengkapan yang dibawa peserta :

  1. Surat Tugas dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kab./Kota atau Kepala Sekolah.
  2. Laporan kemajuan 1 s.d. laporan kemajuan 4 (masing-masing 1 rangkap)
  3. Laporan akhir pelaksanaan pembekalan sebanyak 1 rangkap jilid buku (format terlampir).
  4. File presentasi laporan akhir pelaksanaan pembekalan.
  5. Fotokopi Format A1 legalisasi atasan langsung.
  6. Fotokopi legalisasi Ijazah S1/D-IV oleh Perguruan Tinggi.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter. Bagi peserta yang sedang hamil, harus menyertakan surat ijin dari suami.
  8. Biodata yang ditempel foto berwarna 4 x 6 (format terlampir).
  9. Pas foto berwarna kualitas bagus ukuran 3 x 4 = 3 lembar. (diklip pada lembar Biodata)
  10. Obat-obatan pribadi.
  11. Disarankan membawa laptop, buku guru, buku siswa dan perangkat lain yang relevan (SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan contoh RPP) sesuai kurikulum 2013. Khusus untuk guru TIK dan KKPI membawa pedoman pelaksanaan tugas guru TIK dan KPPI yang dikeluarkan Kemdikbud tahun 2014 beserta lampirannya.
Demikianlah informasi mengenai Ketentuan Umum PLPG Kemenag Tahun 2017 yang bisa Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.