Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Standar Pendidikan Guru Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017

Rekan guru dan sahabt guru madrasah dimanapun Anda berada. pada kesempatan kali ini Blog kesayangan anda akan berbagi file. File ini adalah berkas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru. File yang akan ada …

Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017
Rekan guru dan sahabt guru madrasah dimanapun Anda berada. pada kesempatan kali ini Blog kesayangan anda akan berbagi file. File ini adalah berkas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru. File yang akan ada download berbentuk format PDF.

dan berikut ini kami sertakan pula  kutipan teks dari isi berkas Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru yang kami kutip di pasal 11:

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 11
(1) Standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen, Guru Pamong, Tutor, dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.

(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.

(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlatar belakang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.

(4) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan dan bersertifikat pendidik.

Baca Juga :  Rencana Perubahan SKL Tidak untuk Mengubah Kurikulum 2013

(5) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki jabatan paling rendah Guru Muda.

(6) Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan berlatar belakang bidang pendidikan atau nonpendidikan sesuai dengan bidang keahlian yang diampu.

(7) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi akademik, tugas, dan fungsi.

(8) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang memerlukan keahlian khusus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahlian.

Untuk lebih jelasnya mengenai Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru dapat rekan guru unduh melalui tutan link berikut ini.

Download File :
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 55 TAHUN 2017
Demikian yang dapat Blog Guru Madrasah sampaikan mengenai Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru. Semoga informasi ini bermanfaat buat rekan guru semua.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.