Mahkamah Konstitusi (MK) memandang bahwa salah satu komponen bangsa yang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal tersebut antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.
Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pemberian penghargaan Anugerah Konstitusi Guru PPKn.
Dalam rangka memberikan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2017 termasuk didalamnya untuk Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 agar dapat digunakan sebagai acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn'
Lebih lengkapnya mengenai Pedoman Anugerah Konstitusi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017, silakan download panduannya pada tautan link berikut ini.
Download File :
0Comments