Berikut ini adalah Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru yang akan kami paparkan pada psotingan kali ini. Menurut Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru Siswa dapat dinyatakan Tuntas jika >= Ketuntasan Belajar Minimal (KBM). Misalnya KBM mapel tertentu adalah 60, jika:
- Semester Gasal memperoleh 55
- Dan semester Genap memperoleh 65
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, jika:
- Memiliki 3 nilai Mapel yang KBM-nya tidak TUNTAS.
- Untuk nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
- Untuk nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
- Dan untuk Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
Baca juga: Buku Kelas 8 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2017 Semua Mata Pelajaran
Perlu diketahui oleh rekan guru madrasah semua bahwa untuk penulisan dalam jurnal, Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru yang ditulis hanya yang KURANG dan yang AMAT BAIK saja.
Kriteria Tuntas Menurut K-13 Terbaru
- Sikap dikatakan Tuntas bila predikat minimal B (baik)
- Pengetahuan & Keterampilan, kategori Tuntas bila predikat Minimal C.
- Dalam K-13, satu mapel dikatakan Tuntas bila aspek Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
- Dalam K-2006, satu mapel disebut tuntas bila aspek pengetahuan, keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
- Tidak perlu cemas dengan predikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, sebab C berarti sudah Tuntas.
- Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KBM masing-masing sekolah.
Jika mapel tertentu mempunyai KBM sebesar 75, maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
Melalui Pedoman Penilaian-KBM Sesuai Kurikulum 2013 Terbaru ini maka pihak sekolah diharap tidak mengatrol nilai sekedar untuk mengejar B dan atau menurunkan Ketutasan Belajar Minimal (KBM) dari yang telah ditetapkan oleh sekolah. Predikat dalam aspek pengetahuan dan keterampilan tidak mepunyai pengaruh terhadap SNMPTN.
0Comments