Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran Tentang Persiapan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

B aru-baru ini tepatnya tanggal 12 Juni 2017 yang lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Su…

edaran persiapan sertifikasi guru madrasah 2017
Baru-baru ini tepatnya tanggal 12 Juni 2017 yang lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kmeneterian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemneterian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka pendaftaran SertifikasiGuru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan haltersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
  2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
  3. Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://sim patika. kemenaq. qo. id.
  4. Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
    • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
    • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
    • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
    • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studiyang memiliki izin penyelenggaraan;
    • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
    • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
  5. Ketentuan lebih lanjut akan Ciatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Lebih lengkap mengenai surat edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, silakan unduh pada link berikut.

Download File :

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.