Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

K epala sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui pengelolaan manajeria…

Juknis Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
Kepala sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.

Baca Juga : Kalender Pendidikan Madasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Kepala Sekolah berprestasi adalah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.

Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
  1. Kepala SD/MI
  2. Kepala SMP/MTs
  3. Kepala SMA/MA
  4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan umum:
  • menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
  • berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
  • berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
  • sehat jasmani dan rohani.

Selengkapnya mengengai Pedoman Pelaksanaan  Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini dapat rekan guru madrasah unduh pada tautan link berikut.

Download File :

Demikian Informasi mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi tahun 2017. Semoga info ini bermanfaat, jangan lupa untuk selalu berkunjung di Blog Guru Madrasah ini.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.