Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

P etunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementeri…

juknis penyaluran tpg 2017
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru. Pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah.

Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Baca Juga : Juknis Bantuan Operasioanl Pendidikan (BOP) RA Tahun 2017

Guru madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran tunjangan profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:
  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing ) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lengkapnya mengenai Petunjuk teknis Penyaluran TPG Tahun 2017 ini, rekan guru Madrasah bisa mendownloadnya pada tautan link berikut ini

Download File :

Demikian informasi mengenai petunjuk teknis penyaluran TPG Tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat buat rekan guru madrasah semua yang kebetulan sedan mencari info Juknis Penyaluran TPG tahun 2017 ini. Jangan lupa untuk selalu berkunjung di Blog Guru Madrasah untuk mendaaptkan update informasi seputar dunia pendidikan madrasah.

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.