Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

B erikut ini adalah informasi Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 dari BAN-SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) yang kami kutip dari laman resminya Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah di bansm.or.id . Adapun i…

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
Berikut ini adalah informasi Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 dari BAN-SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) yang kami kutip dari laman resminya Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah di bansm.or.id. Adapun informasi lengkapnya mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) akreditasi sekolah/madrasah aladah sebagai berikut :

Penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif. Selain itu, diperlukan standar, mekanisme, dan proses akreditasi yang baku sehingga secara normatif dapat menjadi pedoman dalam sistem penyelenggaraan akreditasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu. Hal ini disampaikan Sekretaris BAN-S/M, Syamsir Alam, M.A., dalam Sesi II pada kegiatan Rakornas-I BAN-S/M dan BAP-S/M. POS Akreditasi ini diperlukan untuk memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

Dalam tahapan pelaksanaannya, Syamsir Alam, M.A. menuturkan bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun dan ditetapkan serta disosialisasikan oleh BAN-S/M sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Segera setelah itu, BAP-S/M akan mempelajarinya dan menindaklanjuti kebijakan dan prosedur yang diterbitkan oleh BAN-S/M tersebut. BAN-S/M, dalam tahapan terakhir akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tahapan pelaksanaan POS.

Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah

Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi

Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi

Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor

Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah

Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi      

Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi

Demikian informasi mengenai 10 Langkah Prosedur Operasional Standar atau POS pelaksanaan akreditasi untuk Sekolah ataupun Madrasah Tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat, khusunya buat madrasah/sekolah yang pada tahun 2017 akan melaksanakan akrediatsi.


0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.