Lampu Marhaban Ya Ramadhan
TSYpGUCpTSC0BSAiGUO8TSY9Td==

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasisi Komputer (UNBK). Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelaj…

surat edaran pelaksaan UN
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasisi Komputer (UNBK). Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana tersebut diatas, tertanggal 12 Januari 2017 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 141/DJ.I/Set.I/PP.00.6/1/2017 Perihal Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Dirjen Pendis dalam surat edaran tersebut antara lain :

  1. Satuan Pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baik Madrasah maupun Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas) yang siswanya akan mengikuti Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 diwajibkan melakukan upload data EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017.
  2. Batas akhir waktu upload data EMIS dari setiap satuan pendidikan paling lambat tanggal 19 Januari 2016.
  3. Setelah melakukan upload data EMIS, Madrasah dan PPS Wajar Dikdas dapat mengunduh data calon peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 berbasis data EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun/.
  4. Sebagaimana arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan hal tersebut, Madrasah yang memiliki kesiapan untuk pelaksanaan UNBK diharapkan dapat mendaftarkan diri sebagai pelaksana UNBK ke Dinas Pendidikan setempat.
  5. Disamping itu, berdasarkan data kepemilikan laboratorium dan komputer yang terinput dalam database EMIS, kami juga merekomendasikan beberapa MTs dan MA untuk dapat melaksanakan UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.
  6. Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kankemenag kabupaten/kota untuk segera melakukan verifikasi terkait kesiapan Madrasah-madrasah yang direkomendasikan untuk melaksanakan UNBK sebagaimana dimaksud pada point 5 (lima) sebelum ditetapkan sebagai madrasah Pelaksana UNBK Tahun Pelajaran 2016/2017.
  7. Kankemenag Kabupaten/kota agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mengintruksikan dan menetapkan Madrasah dan PPS wajar Dikdas yang belum dapat melaksanakan UNBK dimadrasahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UNBK ditempat pelaksanaan UNBK yang berada radius maksimal 5 (lima) kilometer.
  8. Kemendikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.datakemendikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer madrasah/sekolah.
  9. Batas waktu pengiriman data calon peserta Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas berbasis data EMIS ke dalam aplikasi BIO-UN dan penyampaian kesiapan pelaksanaan UNBK di lingkungan Madrasah dan PPS Wajar Dikdas dari Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 20 januari 2017.

Demikian isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 141/DJ.I/Set.I/PP.00.6/1/2017 Perihal Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Madrasah dan PPS Wajar Dikdas Tahun Pelajaran 2016/2017. Surat edaran tersebut bisa sahabat guru unduh pada link berikut ini :

Surat Edaran Pelaksaan UN 2016/2017

0Comments

Artikel Terkini

© Copyright - Guru Madrasah - All Rights Reserved - Made with
Added Successfully

Type above and press Enter to search.